PACITAN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupate Pacitan dari hasil Pengawasan yang di lakukan telah menemukan kesalahan kesalahan tulis di 11 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan.
Menurut Sulami Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga, Adapun kesalahan tersebut tersebar di sebanyak 73 TPS ( Tempat pemungutan suara)
“Kesalahan kesalahan tersebut sangat variatif di temukan terjadi misalnya penjumlahan penggunaan hak pilih dalam DPT, DPPh, dan DPTb tersebut tidak sesuai, ketika di jumlah ke bawah menunjukan hasil yang tidak sinkron. selain itu ada kesalahan kesalahan lain sebagai misal pada penulisan jumlah pemilih dalam DPT, DPPh, dan DPTb total jumlahnya tidak sinkron juga” Jelas Sulami.
__Sulami menambahkan bahwa juga ditemukan kesalahan tulis pada penjumlahan pemilih yang hadir dengan penggunaan surat suara. Menurut Sulami hal ini bisa terjadi ada beberapa faktor diantaranya Human error hingga terjadi kesalahan tulis_
_
” Dengan penemuan kesalahan kesalahan seperti ini akan kami buktikan nanti di rekapitulasi tingkat kecamatan ( PPK) kita uji kebenaran nya yang nanti nya akan kita buktikan disana bersama-sama ” Papar Sulami
Adapun kesalahan kesalahan tersebut berada di C SALINAN yang telah di terima oleh PTPS, dan Saksi kedua Paslon, dan C HASIL REKAPITULASI Tingkat KPPS yang masuk kotak dan di kirim ke PPK, Langkah selanjutnya menurut Sulami setelah mendapatkan hasil pengawasan dan pencermatan tersebut, Pihaknya akan memberikan syaran perbaikan dahulu agar sedapat mungkin diperbaiki yang kemudian tuangkan dalam Form Model D kejadian Khusus yang di situ memuat kejadian2 pada saat Rekapitulasi di tingkat PPK .( dnr )