Madiun (beritajurnal.com) – Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI tentang percepatan pelayanan rekam KTP Elektronik (E-KTP) dan kunjungan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif F, di Bakorwil Madiun, beberapa waktu lalu, pemerintah daerah kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) membentuk team gerakan penuntasan rekaman (GERTAS) E-KTP.
Kabid Pelayanan Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon, SH
Ahmad Sofingi, SE, MM, team GERTAS E-KTP dibawah naungan Dispendukcapil Kabupaten Madiun ini dibagi menjadi dua kelompok kerja yang bertugas melakukan pelayanan perekaman E-KTP secara jemput bola (door to door) dan standby di kantor Dispendukcapil pada hari Sabtu dan Minggu dengan melibatkan seluruh staf dan pegawai Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Team GERTAS melakukan jemput bola terhadap warga yang tidak bisa hadir dan penyandang Disabilitas
“Dengan sistem jemput bola ini petugas bekerjasama dengan pihak kecamatan dan desa untuk memfasilitasi pelayanan perekaman E-KTP di masing masing wilayah dan data warga yang belum melakukan perekaman baik secara door to door atau ditempat yang disediakan oleh pihak kecamatan atau desa,” Kata Ahmad Sofingi, SE, MM, kepada wartawan Jurnal,Senin (11/12/2017).
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Ahmad Sofingi, SE, MM
Sofingi, menjelaskan, pelayanan door to door juga dilakukan karena sebagian besar masyarakat terutama tepian hutan masih banyak yang belum melakukan perekaman E -KTP karena akses ke Kecamatan terbatas. “orang – orang tua, orang jompo, orang sakit, pemula, masyarakat pinggiran hutan dan warga penyandang Disabilitas serta gangguan jiwa. Sedangkan bagi warga yang beraktifitas pada hari kerja bisa mendapatkan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu di kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun,” Jelasnya.
Sementara, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon, SH, menambahkan, setiap warga memiliki hak melakukan perekaman E-KTP sesuai perintah Undang Undang dan instruksi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Karena Nomor Induk Kependudukan E-KTP sebagai acuan dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
“Ini sesuai dengan perintah undang-undang, semua warga harus melakukan perekaman data E-KTP, karena N.I.K di E-KTP merupakan akses warga untuk mendapatkan pelayanan publik baik pelayanan kesehatan dan administrasi, juga kebutuhan penyelenggaraan Pemilukada serentak 2018 nanti,” terang Achmad Romadhon, SH.
Menurutnya, sesuai pemetaan tahun 2012, target Kabupaten Madiun dari alokasi 496,235 orang sudah terpenuhi. Dari hasil pendataan hingga per tahun 2017 tercatat 1,6,% atau 9.697 orang yang belum terdeteksi dikantor pusat dari jumlah wajib 571,273 DKB. “Dipastikan pada tahapan awal Pilkada nanti semua bagi warga yang belum melakukan perekaman E – KTP sudah melakukan perekaman dan sudah mendekati seratus persen,“ jelasnya.
Untuk pencapaian target tersebut, selain menurunkan surat dari Bupati Madiun untuk Camat agar disosialisasikan kepada Kepala Desa beserta masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten Madiun juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman E-KTP sebagai komitmen masyarakat Kabupaten Madiun dan membantu program pemerintah tentang kependudukan dan pelayanan publik.
“Kita mengimbau warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera merekam karena sebagai akses dan persyaratan masyarakat Kabupaten Madiun untuk mendapatkan pelayanan dan data kependudukan tercatat dalam data base kependudukan di server Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),“ Pungkas Romadhon.(Lem/ADV)