Reporter : Dimas Salem
Madiun, beritajurnal.com – Polisi menangkap Agus Basunondo alias Nondo, warga desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Agus Basunondo alias Nondo, ditangkap dan diduga kuat sebagai inisiator acara pesta sehingga terjadi kerumunan massa yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi saat jumpa Pers kasus kerumunan massa menyambut pergantian tahun baru 2021 diwilayah hukum Polres Madiun. Tersangka juga melakukan penggalangan dana dan memfasilitasi acara di malam pergantian tahun.
“Tersangka AB, yang membuat ide acara pesta pergantian tahun yang lokasinya di tempat parkir Sekolah Dasar (SD) di desa Ngampel,” Kata AKP Sigit Siswadi, Selasa (5/1/2021).
Kapolsek Mejayan, mengungkapkan, saat dilakukan penggrebekan dilokasi Polisi tidak menemukan aktivitas massa dan hanya menemukan beberapa alat elektronik (sound sistem), proyektor, satu krat botol miras dan satu jerigen arak jowo (Arjo).
“Dan sepuluh orang kita amankan untuk dimintai keterangan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Sigit Siswadi, menerangkan, dari keterangan sembilan orang yang diamankan muncul nama Agus Basunondo sebagai inisiator dan penggalangan dana yang melibat warga dari 2 RT di desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun.
“Bahkan tersangka AB sendiri mengaku dirinya belanja miras dan memasak makanan untuk acara tersebut,” Terangnya.
Sementara Agus Basunondo, mengakui, kegiatan pesta pergantian tahun biasa dilaksanakan pada malam tahun baru oleh warga RT 8 dan RT 9 dengan acara tasyakuran dan pesta kembang api. Bahkan pada kegiatan kemarin dirinya sudah dapat peringatan dari pihak desa.
“Saya menyesal mengindahkan peringatan dan tetap melaksanakan kegiatan pesta ditengah pandemi Covid – 19” Tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UURI pasal 93 nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Agus Basunondo juga terancam hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda 100 juta rupiah.(lem)